Selasa, 12 April 2022, STARKI mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan STATUTA. Kegiatan ini diselenggarakan secara offline di Gedung Carlo Kampus STARKI dan dihadiri oleh para Pengurus Harian Yayasan Pendidikan Tinggi Tarakanita (YPTT), para Pimpinan STARKI, Kepala Program Studi S1 Ilmu Komunikasi dan D3 Sekretari, beberapa perwakilan Dosen dan Tenaga Kependidikan. Bimbingan Teknis ini menghadirkan fasilitator yang telah ditunjuk oleh LLDIKTI Wilayah III yakni, Prof. Dr Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. Beliau merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2017-2022.
Kegiatan dibuka oleh moderator Sr Lucia Yeni Wijayatri CB, S.Pd., M.Hum (Waket III), dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Dr Margaretha Margawati (Ketua Pengurus YPTT). Setelah sambutan, Prof Teguh, didampingi Dr Agustinus Rustanta (Waket I), menyampaikan hal-hal pokok terkait penyusunan STATUTA. Hal-hal pokok tersebut antara lain: penyusunan STATUTA harus berdasar pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta; pentingnya fungsi STATUTA untuk Yayasan dan Unit Karya; hal-hal yang sering muncul sebagai pokok permasalahan STATUTA tidak berfungsi maksimal; serta pencermatan STATUTA STARKI.
Dari hasil pencermatan STATUTA, Prof Teguh menyampaikan bahwa STATUTA STARKI sudah memenuhi hal pokok yang tercantum dalam Permenristekdikti Nomor 16 Tahun 2018. Meskipun demikian, beliau memberikan beberapa catatan penting, antara lain: penggunaan istilah-istilah dalam STATUTA hendaknya disamakan dengan nomenklatur atau tatanama yang disebutkan di Permenristekditi; penambahan unsur dalam pasal yang mengatur mengenai Jati Diri Lembaga; penambahan kebijakan terkait Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; serta penambahan ketentuan terkait Dosen.
YPTT dan STARKI sangat berterima kasih pada LLDIKTI Wilayah III yang telah memfasilitasi dengan memberikan fasilitator, dalam hal ini Prof Teguh, sehingga memberikan pencerahan atas penyusunan STATUTA yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Harapannya, setelah diadakan Bimtek ini, STATUTA STARKI dapat segera diperbaiki dan disahkan sebagai pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan Tri Dharma serta tata kelola Lembaga.
Sr Lucia Yeni Wijayatri CB, S.Pd., M.Hum – Waket III